Oleh : Ismadinur, S.kom
Aceh tidak hanya dikenal karena sejarahnya, tetapi karena kontribusinya. Dari emas rakyat untuk membeli pesawat Seulawah RI-001, hingga sistem yang kini diadopsi secara nasional—Aceh telah lebih dulu melangkah. Pertanyaannya, sudahkah kita cukup menghargai itu? {alertInfo}
{getToc} $title={Daftar isi}
ismed-share.com - Sejarah sering kali tidak hanya mencatat siapa yang paling besar, tetapi juga siapa yang paling awal berani melangkah. Dalam konteks Indonesia, Aceh menjadi salah satu daerah yang menunjukkan keberanian itu—bukan sekadar sebagai wilayah otonomi khusus, tetapi sebagai laboratorium kebijakan yang kerap lebih dahulu hadir dibanding kebijakan nasional. Jika ditelusuri dari tahun pembentukannya, beberapa institusi dan sistem yang kini dianggap “standar nasional” ternyata memiliki jejak awal yang kuat dari Aceh.
Narasi ini bukan untuk membenturkan pusat dan daerah, tetapi untuk melihat secara jujur bahwa inovasi kebijakan tidak selalu lahir dari pusat. Dalam beberapa hal, justru Aceh yang lebih dahulu membangun fondasi—bahkan dengan karakter yang lebih sederhana, efektif, dan menyentuh langsung masyarakat.
JKA vs BPJS: Ketika Akses Lebih Penting dari Administrasi {codeBox}
Pada 1 Januari 2010, Aceh meluncurkan Jaminan Kesehatan Aceh (JKA). Program ini hadir dengan satu semangat utama: memastikan masyarakat mendapatkan layanan kesehatan tanpa hambatan administratif yang rumit. Cukup membawa Kartu Keluarga (KK) dan KTP, masyarakat bisa langsung mengakses layanan kesehatan.
Bandingkan dengan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) yang baru mulai beroperasi pada 1 Januari 2014, berdasarkan UU No. 24 Tahun 2011. Secara sistem, BPJS memang lebih terstruktur dan nasional, namun dalam praktiknya sering kali menghadapi tantangan diantaranya iuran, kelas layanan, rujukan berjenjang, hingga persoalan administrasi yang tidak sederhana.
Di sinilah keunggulan karakter JKA terlihat jelas. Ia tidak hanya hadir lebih dulu, tetapi juga membawa pendekatan yang lebih membumi. Filosofinya sederhana: kesehatan adalah hak, bukan layanan berjenjang berbasis kemampuan bayar.
Pertanyaannya: apakah sistem yang lebih kompleks selalu lebih baik? Atau justru kesederhanaan seperti yang diterapkan Aceh lebih relevan untuk masyarakat luas?
MPU vs MUI: Legitimasi Ulama dari Daerah ke Nasional {codeBox}
Aceh telah memiliki Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) sejak 8 September 1965. Lembaga ini bukan sekadar simbol, tetapi memiliki peran nyata dalam memberikan pertimbangan keagamaan dalam kebijakan daerah, termasuk dalam pelaksanaan syariat Islam.
Sepuluh tahun kemudian, tepatnya 26 Juli 1975, barulah terbentuk Majelis Ulama Indonesia (MUI) di tingkat nasional. MUI tentu memiliki cakupan lebih luas, namun secara historis, Aceh telah lebih dulu menginstitusionalisasikan peran ulama dalam tata kelola pemerintahan.
Perbedaan menarik terletak pada posisi dan pengaruh. MPU di Aceh memiliki keterikatan langsung dengan kebijakan daerah, bahkan menjadi bagian integral dari sistem pemerintahan berbasis syariah. Sementara MUI lebih banyak berperan sebagai pemberi fatwa dan pertimbangan, tanpa kekuatan struktural yang mengikat secara langsung dalam kebijakan negara.
Ini menunjukkan bahwa Aceh tidak hanya lebih awal, tetapi juga lebih progresif dalam mengintegrasikan nilai agama ke dalam sistem pemerintahan.
Bank Aceh Syariah dan Qanun LKS: Fondasi yang Mendahului BSI {codeBox}
Transformasi Bank Aceh Syariah pada 19 September 2016 menjadi tonggak penting dalam sistem keuangan Aceh. Ini bukan sekadar perubahan nama, tetapi perubahan paradigma menuju sistem keuangan berbasis syariah secara menyeluruh.
Langkah ini kemudian diperkuat dengan Qanun Aceh Nomor 11 Tahun 2018 tentang Lembaga Keuangan Syariah (LKS), yang disahkan pada 4 Januari 2019. Qanun ini mewajibkan seluruh lembaga keuangan di Aceh untuk beroperasi secara syariah.
Dua tahun kemudian, pada 1 Februari 2021, lahirlah Bank Syariah Indonesia (BSI) sebagai hasil merger bank syariah nasional yaitu BRI Syariah, BNI Syariah, dan Bank Syariah Mandiri.
Menariknya, kehadiran BSI justru datang setelah Aceh lebih dulu mewajibkan sistem keuangan syariah. Artinya, secara tidak langsung, Aceh telah menjadi “pasar siap pakai” bagi sistem yang kemudian diperkuat oleh pusat.
Ini memperlihatkan bahwa Aceh bukan sekadar mengikuti tren nasional, tetapi justru menjadi pionir dalam implementasi ekonomi syariah di Indonesia.
BNPB dan Konteks Aceh, Belajar dari Bencana
Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) dibentuk pada 26 Januari 2008, sebagai respons atas kebutuhan sistem penanggulangan bencana yang lebih terstruktur di Indonesia.
Namun, tidak bisa dipungkiri bahwa pengalaman besar Aceh dalam menghadapi tsunami 2004 menjadi salah satu pelajaran penting bagi bangsa ini. Aceh menjadi titik balik kesadaran nasional tentang pentingnya manajemen bencana yang terintegrasi.
Dalam konteks ini, Aceh kembali menjadi “guru diam” bagi kebijakan nasional. Pengalaman pahit di daerah justru melahirkan sistem yang kemudian diterapkan secara luas di tingkat nasional.
Narasi “Pusat Meniru Daerah”: Kritik atau Fakta?{codeBox}
Pernyataan bahwa “pemerintah pusat hanya menceplak dari Aceh” mungkin terdengar provokatif. Namun jika dilihat dari data dan kronologi, ada benang merah yang tidak bisa diabaikan, banyak kebijakan nasional yang hadir setelah Aceh lebih dulu mengimplementasikannya.
Apakah ini berarti pusat meniru? Tidak sesederhana itu. Dalam dinamika pemerintahan, adopsi kebijakan dari daerah adalah hal yang wajar, bahkan ideal. Namun yang menjadi persoalan adalah pengakuan dan penghargaan terhadap inovasi daerah sering kali kurang terlihat.
Aceh dengan segala keterbatasannya justru mampu menghadirkan solusi yang konkret, cepat, dan langsung dirasakan masyarakat. Sementara pusat, dengan sumber daya yang lebih besar, terkadang justru terjebak dalam kompleksitas sistem.
Kesederhanaan sebagai Keunggulan {alertSuccess}
Salah satu benang merah dari semua contoh di atas adalah karakter kebijakan Aceh yang cenderung sederhana namun efektif. JKA dengan cukup KK dan KTP, sistem perbankan syariah yang langsung diterapkan, hingga peran ulama yang terintegrasi dalam pemerintahan—semuanya menunjukkan pendekatan yang tidak berbelit-belit.
Kesederhanaan ini bukan berarti kurang matang, tetapi justru menunjukkan keberanian dalam mengambil keputusan yang berpihak pada masyarakat.
Dalam banyak kasus, masyarakat tidak membutuhkan sistem yang rumit. Mereka membutuhkan akses yang mudah, pelayanan yang cepat, dan kepastian yang jelas.
Saatnya Mengakui Peran Daerah {alertSuccess}
Opini ini bukan untuk mengagungkan Aceh secara berlebihan, tetapi untuk mengajak melihat realitas bahwa inovasi tidak selalu datang dari pusat. Daerah, dengan segala dinamika dan tantangannya, sering kali menjadi ruang eksperimen kebijakan yang lebih fleksibel dan responsif.
Aceh telah menunjukkan bahwa keberanian untuk memulai lebih awal adalah kunci. Kini, pertanyaannya adalah apakah pusat siap belajar lebih banyak dari daerah, bukan sekadar mengadopsi, tetapi juga mengakui?
Karena pada akhirnya, kemajuan bangsa tidak ditentukan oleh siapa yang paling berkuasa, tetapi oleh siapa yang paling berani mengambil langkah pertama.
