ISMED SHARE — Persoalan Bendera Aceh dan Himne Aceh memang perlu dibedakan antara dasar kewenangan hukumnya, kedudukan qanun, konflik norma dengan PP 77/2007, serta status implementasinya.
Dasar hukumnya tidak berdiri hanya pada Qanun Aceh. UUD 1945 Pasal 18B ayat (1) memberikan dasar konstitusional bahwa negara mengakui dan menghormati satuan pemerintahan daerah yang bersifat khusus atau istimewa yang diatur dengan undang-undang.
Inilah salah satu landasan konstitusional kekhususan Aceh.
{getToc}$title={daftar isi}
Memahami Dasar Hukum, Qanun, Konflik Regulasi dan Status Implementasinya
Persoalan Bendera dan Himne Aceh selama ini tidak hanya
menjadi isu politik dan identitas daerah, tetapi juga merupakan persoalan hukum
yang memiliki dasar pengaturan dalam peraturan perundang-undangan Indonesia.
Karena itu, pembahasan mengenai Bendera Aceh dan Himne Aceh perlu ditempatkan dalam kerangka hukum yang utuh, mulai dari UUD 1945, Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh, Peraturan Pemerintah Nomor 77 Tahun 2007 tentang Lambang Daerah, hingga Qanun Aceh.
UU Pemerintahan Aceh Memberikan Dasar Kewenangan
Undang-Undang
Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh merupakan dasar utama yang
memberikan ruang bagi Aceh untuk memiliki simbol daerah sendiri. UU tersebut
sampai saat ini tercatat berstatus berlaku.
Dalam Pasal 246
UU No. 11 Tahun 2006, diatur mengenai bendera Aceh.
Ketentuan
tersebut pada prinsipnya membedakan kedudukan Bendera Merah Putih
sebagai bendera nasional dengan bendera daerah Aceh
sebagai lambang yang mencerminkan keistimewaan dan kekhususan Aceh.
Hal yang sangat
penting adalah ketentuan bahwa bendera daerah Aceh bukan merupakan
simbol kedaulatan.
Dengan demikian,
secara hukum keberadaan bendera daerah Aceh tidak dapat dimaknai sebagai
pembentukan kedaulatan atau negara tersendiri. Kedudukan Aceh tetap berada
dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Sementara itu,
Pasal 248 UU No. 11 Tahun 2006 memberikan dasar bagi Pemerintah Aceh untuk
menetapkan Himne Aceh sebagai pencerminan keistimewaan dan kekhususan Aceh,
yang pengaturannya dilakukan melalui Qanun Aceh.
Qanun Bendera dan Lambang Aceh
Sebagai
pelaksanaan ketentuan UU Pemerintahan Aceh, Aceh menetapkan Qanun Aceh
Nomor 3 Tahun 2013 tentang Bendera dan Lambang Aceh.
Qanun tersebut
mengatur bentuk, penggunaan, kedudukan, serta berbagai ketentuan mengenai
Bendera dan Lambang Aceh.
Namun, sejak awal
pemberlakuannya, Qanun tersebut menghadapi persoalan karena desain bendera yang
ditetapkan dalam qanun memiliki kemiripan dengan simbol yang sebelumnya
digunakan oleh Gerakan Aceh Merdeka.
Persoalan
tersebut berkaitan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 77 Tahun 2007 tentang
Lambang Daerah.
PP No. 77 Tahun
2007 sendiri masih tercatat berstatus berlaku.
Apa yang Diatur PP Nomor
77 Tahun 2007?
PP No. 77 Tahun
2007 mengatur mengenai lambang daerah, termasuk prinsip bahwa lambang daerah
merupakan identitas daerah dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Dalam
ketentuannya terdapat larangan terhadap desain lambang atau bendera daerah yang
memiliki persamaan dengan simbol organisasi terlarang atau gerakan separatis.
Penjelasan PP
tersebut bahkan memberikan contoh simbol yang berkaitan dengan gerakan
separatis di Aceh.
Ketentuan inilah
yang kemudian menjadi salah satu dasar keberatan Pemerintah Pusat terhadap
desain Bendera Aceh yang ditetapkan melalui Qanun No. 3 Tahun 2013.
Dengan demikian,
persoalan hukumnya bukan semata-mata apakah Aceh boleh memiliki bendera.
UU No. 11 Tahun 2006 telah memberikan dasar kewenangan
tersebut.
Persoalan yang
lebih spesifik adalah apakah desain bendera yang ditetapkan dalam Qanun No. 3 Tahun 2013
memenuhi seluruh ketentuan peraturan perundang-undangan, khususnya PP No. 77
Tahun 2007.?
Bagaimana dengan Putusan
Mahkamah Agung?
Persoalan Bendera
Aceh juga pernah dibawa ke Mahkamah Agung melalui perkara Nomor 47 P/HUM/2016.
Dalam perkara
tersebut, Mahkamah Agung menyatakan permohonan tidak dapat diterima karena para
pemohon dinilai tidak mempunyai kedudukan hukum atau legal standing yang
memadai.
Dengan demikian, penting untuk membedakan dua hal.
Mahkamah Agung tidak menyatakan bahwa Bendera Aceh sah secara materiil.
Namun, Mahkamah Agung juga tidak menyatakan bahwa Bendera Aceh tidak sah secara materiil.
Permohonan tersebut tidak diterima karena persoalan kedudukan hukum pemohon, sehingga MA tidak sampai memberikan putusan yang menguji secara substansial desain Bendera Aceh terhadap PP No. 77 Tahun 2007.
Fakta tersebut penting agar masyarakat tidak memperoleh informasi yang keliru dengan menyebut bahwa Mahkamah Agung telah "mengesahkan" atau "membatalkan" Bendera Aceh melalui putusan tersebut.
Keputusan Menteri Dalam Negeri
Persoalan
berikutnya adalah adanya tindakan administratif Pemerintah Pusat terhadap
beberapa ketentuan Qanun Aceh No. 3 Tahun 2013.
Kementerian Dalam Negeri menerbitkan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 188.34-4791 Tahun 2016 tentang Pembatalan Beberapa Ketentuan dari Qanun Aceh Nomor 3 Tahun 2013 tentang Bendera dan Lambang Aceh.
Keberadaan
keputusan tersebut juga tercatat dalam dokumen resmi PPID Kementerian Dalam
Negeri.
Namun, status dan
akibat hukum tindakan tersebut kemudian harus dibaca bersama perkembangan hukum
mengenai kewenangan pembatalan peraturan daerah setelah adanya putusan Mahkamah
Konstitusi.
Karena itu,
menyederhanakan persoalan menjadi "Qanun Bendera Aceh sudah dibatalkan
seluruhnya" juga tidak tepat.
Qanun Nomor 3 Tahun 2013 dan Persoalan Kepastian Hukum
Dalam
perkembangan berikutnya, Qanun Aceh No. 3 Tahun 2013 tetap menjadi objek
perdebatan mengenai kedudukan dan implementasinya.
Yang dapat
dipastikan secara faktual adalah:
- UU No. 11 Tahun 2006 memberikan kewenangan kepada Aceh
untuk memiliki bendera daerah.
- UU tersebut menegaskan bendera daerah Aceh bukan
simbol kedaulatan.
- Aceh kemudian menetapkan Qanun No. 3 Tahun 2013
tentang Bendera dan Lambang Aceh.
- PP No. 77 Tahun 2007 memuat ketentuan mengenai desain
lambang/bendera daerah dan larangan terhadap kemiripan dengan simbol
gerakan separatis.
- Qanun No. 3 Tahun 2013 kemudian menghadapi keberatan
dari Pemerintah Pusat.
- Perkara uji materi di MA melalui Putusan No. 47
P/HUM/2016 tidak menghasilkan putusan substantif mengenai sah atau
tidaknya desain Bendera Aceh karena permohonan dinyatakan tidak dapat
diterima.
Dengan demikian,
persoalan Bendera Aceh sampai sekarang tidak dapat dijelaskan hanya dengan satu
kalimat bahwa "bendera tersebut sah" atau "bendera
tersebut ilegal".
Faktanya terdapat dasar kewenangan dalam UU, terdapat Qanun
yang menetapkan desain, terdapat PP yang menjadi sumber keberatan, terdapat
tindakan administratif Pemerintah Pusat, dan terdapat putusan MA yang tidak
memeriksa substansi desain karena persoalan legal standing.
Kedudukan Himne Aceh
Untuk Himne Aceh,
landasan hukumnya relatif lebih jelas.
Pasal 248 UU No. 11 Tahun 2006 memberikan dasar bagi
Aceh untuk menetapkan Himne Aceh sebagai pencerminan keistimewaan dan
kekhususan Aceh.
Kemudian
diterbitkan Qanun
Aceh Nomor 2 Tahun 2018 tentang Himne Aceh.
Qanun tersebut
ditetapkan dan diundangkan pada 28 November 2018 dan sampai sekarang
tercatat berstatus berlaku.
Dalam
konsiderannya, Qanun No. 2 Tahun 2018 secara eksplisit menghubungkan pengaturan
Himne Aceh dengan Nota Kesepahaman Helsinki 15 Agustus 2005 serta
Pasal 248 UU No. 11 Tahun 2006.
Hal ini menunjukkan bahwa keberadaan Himne Aceh bukan semata-mata produk kebijakan pemerintah daerah, tetapi mempunyai dasar dalam UU Pemerintahan Aceh.
Apakah Himne Aceh
Menggantikan Indonesia Raya?
Tidak.
Kedudukan Himne
Aceh adalah sebagai simbol atau pencerminan kekhususan Aceh.
Sementara itu,
lagu kebangsaan Indonesia tetap Indonesia Raya.
Dengan demikian,
Himne Aceh tidak dapat ditempatkan pada kedudukan yang sama dengan lagu
kebangsaan Republik Indonesia.
Begitu pula
Bendera Aceh tidak dapat menggantikan kedudukan Merah Putih sebagai bendera
nasional.
Pandangan Hukum
Jika dilihat
berdasarkan hierarki peraturan perundang-undangan, persoalan ini harus
diselesaikan dengan memperhatikan hubungan antara UU No. 11 Tahun 2006
sebagai undang-undang khusus mengenai Pemerintahan Aceh dengan PP No. 77 Tahun 2007
sebagai peraturan pemerintah mengenai lambang daerah.
UU No. 11
Tahun 2006 secara khusus memberikan kewenangan kepada Aceh untuk menetapkan
bendera dan himne.
Namun kewenangan tersebut bukan kewenangan tanpa batas. Pelaksanaannya tetap harus memperhatikan ketentuan hukum nasional dan prinsip bahwa simbol daerah tidak boleh menjadi simbol kedaulatan.
Karena itu,
secara hukum terdapat dua persoalan yang harus dibedakan:
Pertama, kewenangan Aceh untuk memiliki simbol daerah.
Dasarnya kuat
karena diberikan langsung oleh UU No. 11 Tahun 2006.
Kedua, desain dan penggunaan simbol tersebut.
Inilah yang menjadi persoalan karena harus dilihat kesesuaiannya dengan ketentuan peraturan yang lebih tinggi dan peraturan pelaksana yang berlaku.
Jadi, berdasarkan
peraturan yang ada, dapat disimpulkan bahwa:
Aceh mempunyai dasar hukum untuk memiliki bendera dan himne
sebagai bagian dari kekhususan Aceh.
Namun, kewenangan
tersebut tidak berarti Aceh mempunyai kedaulatan sendiri. UU No.
11 Tahun 2006 secara tegas menempatkan bendera daerah Aceh bukan sebagai simbol
kedaulatan.
Bendera Merah Putih tetap merupakan bendera nasional
Indonesia, sedangkan Indonesia Raya tetap merupakan lagu kebangsaan Indonesia.
Sementara
itu, Himne
Aceh telah mempunyai pengaturan khusus melalui Qanun Aceh No. 2 Tahun 2018 yang
sampai saat ini tercatat berlaku dan
setiap kegiatan resmi himne Aceh selalu dinyanyikan setelah lagu Indonesia Raya.
Untuk Bendera
Aceh, persoalan hukumnya lebih kompleks karena terdapat Qanun No. 3 Tahun 2013
di satu sisi dan ketentuan PP No. 77 Tahun 2007 di sisi lain.
Putusan MA No. 47
P/HUM/2016 juga tidak dapat dijadikan dasar untuk mengatakan bahwa MA telah
menyatakan Bendera Aceh sah atau tidak sah secara materiil, karena
perkara tersebut berakhir dengan putusan tidak dapat diterima akibat
persoalan legal
standing.
Dengan demikian, bahwa hak Aceh untuk mempunyai simbol daerah
memiliki dasar hukum yang jelas, sedangkan persoalan desain dan implementasi
Bendera Aceh masih menjadi persoalan hukum dan kebijakan yang memerlukan
penyelesaian antara Pemerintah Aceh dan Pemerintah Pusat berdasarkan peraturan
perundang-undangan yang berlaku.
Pembahasan mengenai
Bendera dan Himne Aceh sebaiknya tidak ditempatkan semata-mata sebagai
persoalan politik, tetapi sebagai persoalan kepastian hukum,
kekhususan Aceh, hubungan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Aceh, serta
penghormatan terhadap Negara Kesatuan Republik Indonesia.


