BENDERA DAN HIMNE ACEH: APA KEDUDUKAN HUKUMNYA?

BENDERA DAN HIMNE ACEH: APA KEDUDUKAN HUKUMNYA?

ISMED SHARE — Persoalan Bendera Aceh dan Himne Aceh memang perlu dibedakan antara dasar kewenangan hukumnya, kedudukan qanun, konflik norma dengan PP 77/2007, serta status implementasinya.

Dasar hukumnya tidak berdiri hanya pada Qanun Aceh. UUD 1945 Pasal 18B ayat (1) memberikan dasar konstitusional bahwa negara mengakui dan menghormati satuan pemerintahan daerah yang bersifat khusus atau istimewa yang diatur dengan undang-undang.

Inilah salah satu landasan konstitusional kekhususan Aceh.

{getToc}$title={daftar isi}

Memahami Dasar Hukum, Qanun, Konflik Regulasi dan Status Implementasinya

Persoalan Bendera dan Himne Aceh selama ini tidak hanya menjadi isu politik dan identitas daerah, tetapi juga merupakan persoalan hukum yang memiliki dasar pengaturan dalam peraturan perundang-undangan Indonesia.

Karena itu, pembahasan mengenai Bendera Aceh dan Himne Aceh perlu ditempatkan dalam kerangka hukum yang utuh, mulai dari UUD 1945, Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh, Peraturan Pemerintah Nomor 77 Tahun 2007 tentang Lambang Daerah, hingga Qanun Aceh.

UU Pemerintahan Aceh Memberikan Dasar Kewenangan

Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh merupakan dasar utama yang memberikan ruang bagi Aceh untuk memiliki simbol daerah sendiri. UU tersebut sampai saat ini tercatat berstatus berlaku.

Dalam Pasal 246 UU No. 11 Tahun 2006, diatur mengenai bendera Aceh.

Ketentuan tersebut pada prinsipnya membedakan kedudukan Bendera Merah Putih sebagai bendera nasional dengan bendera daerah Aceh sebagai lambang yang mencerminkan keistimewaan dan kekhususan Aceh.

Hal yang sangat penting adalah ketentuan bahwa bendera daerah Aceh bukan merupakan simbol kedaulatan.

Dengan demikian, secara hukum keberadaan bendera daerah Aceh tidak dapat dimaknai sebagai pembentukan kedaulatan atau negara tersendiri. Kedudukan Aceh tetap berada dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Sementara itu, Pasal 248 UU No. 11 Tahun 2006 memberikan dasar bagi Pemerintah Aceh untuk menetapkan Himne Aceh sebagai pencerminan keistimewaan dan kekhususan Aceh, yang pengaturannya dilakukan melalui Qanun Aceh.

Qanun Bendera dan Lambang Aceh

Sebagai pelaksanaan ketentuan UU Pemerintahan Aceh, Aceh menetapkan Qanun Aceh Nomor 3 Tahun 2013 tentang Bendera dan Lambang Aceh.

Qanun tersebut mengatur bentuk, penggunaan, kedudukan, serta berbagai ketentuan mengenai Bendera dan Lambang Aceh.

Namun, sejak awal pemberlakuannya, Qanun tersebut menghadapi persoalan karena desain bendera yang ditetapkan dalam qanun memiliki kemiripan dengan simbol yang sebelumnya digunakan oleh Gerakan Aceh Merdeka.

Persoalan tersebut berkaitan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 77 Tahun 2007 tentang Lambang Daerah.

PP No. 77 Tahun 2007 sendiri masih tercatat berstatus berlaku.

Apa yang Diatur PP Nomor 77 Tahun 2007?

PP No. 77 Tahun 2007 mengatur mengenai lambang daerah, termasuk prinsip bahwa lambang daerah merupakan identitas daerah dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Dalam ketentuannya terdapat larangan terhadap desain lambang atau bendera daerah yang memiliki persamaan dengan simbol organisasi terlarang atau gerakan separatis.

Penjelasan PP tersebut bahkan memberikan contoh simbol yang berkaitan dengan gerakan separatis di Aceh.

Ketentuan inilah yang kemudian menjadi salah satu dasar keberatan Pemerintah Pusat terhadap desain Bendera Aceh yang ditetapkan melalui Qanun No. 3 Tahun 2013.

Dengan demikian, persoalan hukumnya bukan semata-mata apakah Aceh boleh memiliki bendera.

UU No. 11 Tahun 2006 telah memberikan dasar kewenangan tersebut.

Persoalan yang lebih spesifik adalah apakah desain bendera yang ditetapkan dalam Qanun No. 3 Tahun 2013 memenuhi seluruh ketentuan peraturan perundang-undangan, khususnya PP No. 77 Tahun 2007.?

Bagaimana dengan Putusan Mahkamah Agung?

Persoalan Bendera Aceh juga pernah dibawa ke Mahkamah Agung melalui perkara Nomor 47 P/HUM/2016.

Dalam perkara tersebut, Mahkamah Agung menyatakan permohonan tidak dapat diterima karena para pemohon dinilai tidak mempunyai kedudukan hukum atau legal standing yang memadai.

Dengan demikian, penting untuk membedakan dua hal.

Mahkamah Agung tidak menyatakan bahwa Bendera Aceh sah secara materiil.

Namun, Mahkamah Agung juga tidak menyatakan bahwa Bendera Aceh tidak sah secara materiil.

Permohonan tersebut tidak diterima karena persoalan kedudukan hukum pemohon, sehingga MA tidak sampai memberikan putusan yang menguji secara substansial desain Bendera Aceh terhadap PP No. 77 Tahun 2007.

Fakta tersebut penting agar masyarakat tidak memperoleh informasi yang keliru dengan menyebut bahwa Mahkamah Agung telah "mengesahkan" atau "membatalkan" Bendera Aceh melalui putusan tersebut.

Keputusan Menteri Dalam Negeri

Persoalan berikutnya adalah adanya tindakan administratif Pemerintah Pusat terhadap beberapa ketentuan Qanun Aceh No. 3 Tahun 2013.

Kementerian Dalam Negeri menerbitkan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 188.34-4791 Tahun 2016 tentang Pembatalan Beberapa Ketentuan dari Qanun Aceh Nomor 3 Tahun 2013 tentang Bendera dan Lambang Aceh.

Keberadaan keputusan tersebut juga tercatat dalam dokumen resmi PPID Kementerian Dalam Negeri.

Namun, status dan akibat hukum tindakan tersebut kemudian harus dibaca bersama perkembangan hukum mengenai kewenangan pembatalan peraturan daerah setelah adanya putusan Mahkamah Konstitusi.

Karena itu, menyederhanakan persoalan menjadi "Qanun Bendera Aceh sudah dibatalkan seluruhnya" juga tidak tepat.

 

Qanun Nomor 3 Tahun 2013 dan Persoalan Kepastian Hukum

Dalam perkembangan berikutnya, Qanun Aceh No. 3 Tahun 2013 tetap menjadi objek perdebatan mengenai kedudukan dan implementasinya.

Yang dapat dipastikan secara faktual adalah:

  1. UU No. 11 Tahun 2006 memberikan kewenangan kepada Aceh untuk memiliki bendera daerah.
  2. UU tersebut menegaskan bendera daerah Aceh bukan simbol kedaulatan.
  3. Aceh kemudian menetapkan Qanun No. 3 Tahun 2013 tentang Bendera dan Lambang Aceh.
  4. PP No. 77 Tahun 2007 memuat ketentuan mengenai desain lambang/bendera daerah dan larangan terhadap kemiripan dengan simbol gerakan separatis.
  5. Qanun No. 3 Tahun 2013 kemudian menghadapi keberatan dari Pemerintah Pusat.
  6. Perkara uji materi di MA melalui Putusan No. 47 P/HUM/2016 tidak menghasilkan putusan substantif mengenai sah atau tidaknya desain Bendera Aceh karena permohonan dinyatakan tidak dapat diterima.

Dengan demikian, persoalan Bendera Aceh sampai sekarang tidak dapat dijelaskan hanya dengan satu kalimat bahwa "bendera tersebut sah" atau "bendera tersebut ilegal".

Faktanya terdapat dasar kewenangan dalam UU, terdapat Qanun yang menetapkan desain, terdapat PP yang menjadi sumber keberatan, terdapat tindakan administratif Pemerintah Pusat, dan terdapat putusan MA yang tidak memeriksa substansi desain karena persoalan legal standing.

 

Kedudukan Himne Aceh

Untuk Himne Aceh, landasan hukumnya relatif lebih jelas.

Pasal 248 UU No. 11 Tahun 2006 memberikan dasar bagi Aceh untuk menetapkan Himne Aceh sebagai pencerminan keistimewaan dan kekhususan Aceh.

Kemudian diterbitkan Qanun Aceh Nomor 2 Tahun 2018 tentang Himne Aceh.

Qanun tersebut ditetapkan dan diundangkan pada 28 November 2018 dan sampai sekarang tercatat berstatus berlaku.

Dalam konsiderannya, Qanun No. 2 Tahun 2018 secara eksplisit menghubungkan pengaturan Himne Aceh dengan Nota Kesepahaman Helsinki 15 Agustus 2005 serta Pasal 248 UU No. 11 Tahun 2006.

Hal ini menunjukkan bahwa keberadaan Himne Aceh bukan semata-mata produk kebijakan pemerintah daerah, tetapi mempunyai dasar dalam UU Pemerintahan Aceh.

Apakah Himne Aceh Menggantikan Indonesia Raya?

Tidak.

Kedudukan Himne Aceh adalah sebagai simbol atau pencerminan kekhususan Aceh.

Sementara itu, lagu kebangsaan Indonesia tetap Indonesia Raya.

Dengan demikian, Himne Aceh tidak dapat ditempatkan pada kedudukan yang sama dengan lagu kebangsaan Republik Indonesia.

Begitu pula Bendera Aceh tidak dapat menggantikan kedudukan Merah Putih sebagai bendera nasional.


Pandangan Hukum

Jika dilihat berdasarkan hierarki peraturan perundang-undangan, persoalan ini harus diselesaikan dengan memperhatikan hubungan antara UU No. 11 Tahun 2006 sebagai undang-undang khusus mengenai Pemerintahan Aceh dengan PP No. 77 Tahun 2007 sebagai peraturan pemerintah mengenai lambang daerah.

UU No. 11 Tahun 2006 secara khusus memberikan kewenangan kepada Aceh untuk menetapkan bendera dan himne.

Namun kewenangan tersebut bukan kewenangan tanpa batas. Pelaksanaannya tetap harus memperhatikan ketentuan hukum nasional dan prinsip bahwa simbol daerah tidak boleh menjadi simbol kedaulatan.

Karena itu, secara hukum terdapat dua persoalan yang harus dibedakan:

Pertama, kewenangan Aceh untuk memiliki simbol daerah.

Dasarnya kuat karena diberikan langsung oleh UU No. 11 Tahun 2006.

Kedua, desain dan penggunaan simbol tersebut.

Inilah yang menjadi persoalan karena harus dilihat kesesuaiannya dengan ketentuan peraturan yang lebih tinggi dan peraturan pelaksana yang berlaku.

Jadi, berdasarkan peraturan yang ada, dapat disimpulkan bahwa:

Aceh mempunyai dasar hukum untuk memiliki bendera dan himne sebagai bagian dari kekhususan Aceh.

Namun, kewenangan tersebut tidak berarti Aceh mempunyai kedaulatan sendiri. UU No. 11 Tahun 2006 secara tegas menempatkan bendera daerah Aceh bukan sebagai simbol kedaulatan.

Bendera Merah Putih tetap merupakan bendera nasional Indonesia, sedangkan Indonesia Raya tetap merupakan lagu kebangsaan Indonesia.

Sementara itu, Himne Aceh telah mempunyai pengaturan khusus melalui Qanun Aceh No. 2 Tahun 2018 yang sampai saat ini tercatat berlaku dan setiap kegiatan resmi himne Aceh selalu dinyanyikan setelah lagu Indonesia Raya.

Untuk Bendera Aceh, persoalan hukumnya lebih kompleks karena terdapat Qanun No. 3 Tahun 2013 di satu sisi dan ketentuan PP No. 77 Tahun 2007 di sisi lain.

Putusan MA No. 47 P/HUM/2016 juga tidak dapat dijadikan dasar untuk mengatakan bahwa MA telah menyatakan Bendera Aceh sah atau tidak sah secara materiil, karena perkara tersebut berakhir dengan putusan tidak dapat diterima akibat persoalan legal standing.

Dengan demikian, bahwa hak Aceh untuk mempunyai simbol daerah memiliki dasar hukum yang jelas, sedangkan persoalan desain dan implementasi Bendera Aceh masih menjadi persoalan hukum dan kebijakan yang memerlukan penyelesaian antara Pemerintah Aceh dan Pemerintah Pusat berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Pembahasan mengenai Bendera dan Himne Aceh sebaiknya tidak ditempatkan semata-mata sebagai persoalan politik, tetapi sebagai persoalan kepastian hukum, kekhususan Aceh, hubungan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Aceh, serta penghormatan terhadap Negara Kesatuan Republik Indonesia.

 


Posting Komentar

Please Select Embedded Mode To Show The Comment System.*

Lebih baru Lebih lama

Input license here

CONFIGURATION

Formulir Kontak